TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI
SMA PGRI AIKMEL
- Guru dan Karyawan sudah berada di sekolah sekurang-kurangnya pada jam 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai
- Guru dan Karyawan wajib menandatangani daftar hadir
- Guru wajib menandatangani daftar kehadiran tatap muka
- Guru dan Karyawan tidak masuk karena sakit atau alasan lainnya harus ada pemberitahuan tertulis
- Guru dan Karyawan tidak masuk lebih dari 3 (tiga) hari karena sakit harus menunjukkan surat keterangan Dokter.
- Guru dan Karyawan yang tidak masuk lebih dari satu hari karena keperluan pribadi harus seizin kepala sekolah, jika lebih dari tiga hari harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur.
- Guru tidak boleh merokok di dalam kelas saat kegiatan pembelajaran
- Guru dan Karyawan harus berpakaian rapid an sopan
- Guru yang menjadi wali kelas wajib melakukan pembinaan terhadap kelas binaannya serta memperhatikan kebersihan dan kelengkapan kelas binaannya
- Saat Shalat berjamaah guru dan karyawan berada di Musholla untuk membimbing dan membina siswa.
- Tata tertib ini sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kesepakan bersama
HIMBAUAN:
- Guru dan Karyawan wanita hendaknya tidak memakai pakaian yang ketat dan assesoris yang berlebihan
- Guru hendaknya masuk kelas tepat waktu/tidak terlambat masuk dan tidak mendahului keluar sesuai dengan bel yang ditetapkan sekolah
- Guru dan Karyawan memberi teladan bagi siswa dalam semua hal.
- Guru dan Karyawan hendaknya menjaga nama baik sekolah dan memberi informasi yang benar kepada semua didik dan masyarakat tentang kebijakan-kebijakan sekolah
- Guru yang tidak masuk mengajar karena alasan apapun hendaknya meninggalkan tugas-tugas untuk dikerjakan siswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar